Sabtu, 14 April 2018

Jika Ied dan Jum'at Berjodoh

1. Pendapat  yang mengatakan tidak wajibnya sholat Jumat bagi yang telah sholat Ied adalah satu pendapat yang katanya bersumber dari Imam Ahmad. Pendapat itu pun dianggap syaz ( aneh /asing) karena menyalahi pendapat Jumhur ulama. Kemungkinan ini disebabkan sebagaimana diketahui penulisan Mazhab Hambali tidak melalui perhatian dari sang Imam secara lansung.

2. Meskipun Syekh Albani menshohihkan hadis di atas namun setelah diteliti ulang dalam sanad hadis itu ada yang bernama Isroil bin Yunus. Ulama jarh-watta'dil mengatakan beliau ini  lemah ( dhoif ). Sebagaimana dikatakan imam Ibnul Madini dan ibu Hazam.

Juga ada Iyaas bin Abi Ramlah yang menurut imam Ibnul Munzir dan imam Ibnu Al qotton bahwa mereka majhul ( tidak diketahui orangnya). Hal senada juga  disebutkan Amiril mukminin Ibnu Hajar dan Imam Az-zahabi dalam bukunya.

3. Ala kulli hal, untuk menentukan sebuah hukum tidak cukup dengan membaca atau mengetahui terjemah satu hadis saja. Apalagi jika hadis tersebut dikeragui ulama kesohihannya. Makanya disinilah perlunya mengikuti pendapat ulama yang kompeten yang telah banyak menganalisa hadis secara detail.

4. Imam Syafi'i dalam Al umm menyatakan: "orang yang telah sholat Ied dan jauh dari mesjid diberi pilihan untuk datang sholat Jumat. Mereka boleh memilih untuk Menunggu, atau pulang kerumah kemudian kembali lagi atau Jika tak kembali juga tidak ada dosa insya Allah. Akan tetapi ini tidak berlaku bagi orang yang mudah atau dekat dengan masjid kecuali jika memang ada uzur".

Ingat ya, jauh dari masjid itu standarnya begini, "jika ia berangkat Jumat setelah pulang sholat Ied maka ia akan sampai di mesjid setelah sholat Jumat selesai dilaksanakan".
Kondisi jauh seperti inilah yang membolehkan untuk tidak sholat Jumat dan diganti dengan sholat zhuhur.

Zaman sekarang dengan majunya teknologi apakah masih ada yang kondisinya seperti ini?

5. Dalam Mazhab imam Abu Hanifah disebutkan: " jika dua hari raya bertemu dalam satu hari, yang satunya sunnah dan yang satu wajib maka tidak boleh ditinggalkan salah satunya". Ya sebagai bukti semangat pengabdian kepada Allah SWT.

6. Ini senada dengan apa yang disebutkan dalam muwattok imam Malik dan shohih Bukhori dari Abi Ubaid. Ia berkata: saya pernah sholat Ied bersama Usman bin Affan, setelah sholat dan dalam khotbahnya ia berkata: hari ini bertemu dua hari raya bagi kalian, siapa yang dari ahli 'aliah ( arab Badui ) ingin menunggu sholat Jumat maka tunggulah, dan siapa yang ingin pulang juga tidak masalah.

Ahli 'aliah disini adalah mereka yang tinggal beberapa mil dari kota Madinah.

Perlu digarisbawahi bahwa khalifah Usman hanya memberi pilihan untuk ahli Badui yang tinggal jauh dari luar kota.

6. Dalam Mazhab zdohiriyyah disebutkan bahwa Jumat itu fardhu ain, Ied sunnah. Sesuatu yang sunnah tidak bisa menggugurkan yang wajib.

Jadi apapun kondisinya sholat Jumat pada Ied adha besok tetap harus dilaksanakan.

Wallahu a'lam.

Diringkas bebas dari buku Maqolaat Alkaustari Karya syaikh Muhammad Zahid Al Kautsari rahimahullah.
Ulama yang hidup di dua zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar